Keppres 4/2024: Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024
JDIH Marves – Dalam rangka menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif serta memastikan efektivitas implementasi kebijakan pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, pada tanggal 9 Januari 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024.
Program tersebut mencakup sejumlah agenda krusial, termasuk pembaruan regulasi terkait ekonomi, investasi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Presiden menekankan bahwa upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Berisi 5 (lima) Diktum, Keppres No. 4 Tahun 2024 mengatur terkait jangka waktu Program Penyusunan Perpres yakni 1 (satu) tahun serta kewajiban Pemrakarsa Rancangan Perpres untuk melaporkan perkembangan realiasi penyusunan Rancangan Perpres setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga.
Setiap laporan perkembangan realisasi penyusunan RPerpres akan diverifikasi dan dievaluasi oleh Menteri Hukum dan HAM untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi implementasi kebijakan pemerintah, serta mendukung visi pembangunan nasional menuju Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing.