Permen LHK 20/2022: Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
JDIH MARVES – Dalam rangka mengatur pengangkutan hasil hutan kayu yang telah masuk Apendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sebagaimana telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Mengesahkan “Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna And Flora”, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2022 tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peredaran Hasil Hutan Kayu Apendiks CITES terdiri atas peredaran dalam negeri dan peredaran luar negeri. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Peredaran dalam negeri merupakan peredaran HHK Apendiks CITES untuk kepentingan pemanfaatan di wilayah Indonesia. Sedangkan Peredaran luar negeri merupakan peredaran HHK Apendiks CITES untuk kepentingan pemanfaatan ke luar negeri, keduanya harus disertai dengan Dokumen Angkutan HHK Apendiks CITES.
Dalam Permen LHK 20/2022 turut mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian HHK Apendiks CITES yang dimaksudkan untuk memastikan asal-usul HHK Apendiks CITES berasal dari pengambilan yang sah dan bukan berasal dari kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung. Pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) dilakukan bersama oleh:
- dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
- unit pelaksana teknis bidang pengelolaan hutan lestari; dan
- unit pelaksana teknis bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem,
serta dapat melibatkan polisi kehutanan. Hasil pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES tersebut akan dilaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem setiap 6 (enam) bulan, dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengelolaan hutan lestari.
Dengan ditetapkannya Permen LHK 20/2022, diharapkan peredaran hasil hutan kayu yang telah masuk Apendiks CITES dapat lebih terkendali dengan memperhatikan aspek ketelusuran, legalitas, dan pemanfaatan berkelanjutan.