17 Jul 2023

Permen ESDM 7/2023: Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri

JDIH Marves – Dalam rangka pelaksanaan program hilirisasi nasional yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dalam mencapai pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, serta untuk mendorong dan memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang mengalami kendala karena adanya pandemi COVID-19, telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Permen ESDM No. 7 Tahun 2023 memiliki ruang lingkup aturan mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk membangun fasilitas pemurnian.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, pemegang IUP atau IUPK yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas Pemurnian dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK dilakukan dengan ketentuan:

  1. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
  2. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan terakhir oleh Verifikator Independen;
  3. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan telah ditetapkannya Permen ESDM No. 7 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam Negeri.