27 Jun 2023

PP 25/2023: Wilayah Pertambangan

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 104B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.

Wilayah Pertambangan (WP) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP memiliki kriteria adanya:

  1. sebaran formasi batuan pembawa Mineral dan/atau Batubara;
  2. data indikasi Mineral dan/atau Batubara;
  3. data sumber daya Mineral danlatau Batubara; dan/atau
  4. data cadangan Mineral dan/atau Batubara.

Wilayah Pertambangan ditetapkan melalui 2 (dua) tahapan yakni, penyiapan WP dan penetapan WP. Penyiapan WP disusun melalui tahapan:

  1. Penyelidikan dan Penelitian pada Wilayah Hukum Pertambangan (WHP); dan
  2. penyusunan rencana WP.

Sedangkan penetapan WP, meliputi penetapan batas dan luas WP, dilakukan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdasarkan hasil penyusunan rencana WP. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 60, Menteri memiliki kewajiban dalam mengelola dan menyediakan data dan informasi terkait Wilayah Pertambangan untuk:

  1. menunjang penyiapan WP;
  2. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau;
  3. melakukan alih teknologi Pertambangan.

Dengan telah ditetapkannya PP No. 25 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para stakeholders dalam pelaksanaan pengelolaan Wilayah Pertambangan Indonesia.