18 Aug 2023

Permen ESDM 3/2023: Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik berbasis Baterai

JDIH Marves – Dalam rangka peningkatan efisiensi energi dan upaya penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai net zero emission, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik berbasis Baterai. Hal tersebut juga sebagai upaya Pemerintah dalam mengatasi kendala keterjangkauan harga kendaraan sepeda motor listrik berbasis baterai bagi masyarakat.

Sebagaimana diatur pada Pasal 2, Penerima Bantuan merupakan perseorangan yang menerima bantuan melalui Bengkel Konversi. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Permen ESDM No. 2 Tahun 2023 terkait bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik berbasis baterai antara lain:

1. Bantuan diberikan dalam bentuk potongan Biaya Konversi.

2. Biaya Konversi paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, Brushless Direct Current (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.

3. Biaya Konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 cc sampai dengan 150 cc.

4. Nilai potongan Biaya Konversi diberikan sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor Konversi.

5. Pemberian Bantuan dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana Bantuan.

6. Bantuan diberikan untuk periode:

  • tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) unit sepeda Motor Listrik; dan
  • tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) unit sepeda Motor Listrik.

7. Jumlah unit sepeda Motor Listrik Konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi.

8. Evaluasi jumlah unit sepeda Motor Listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap:

  1. Penerima bantuan;
  2. Bengkel konversi;
  3. Komponen utama sepeda motor hasil Konversi; dan
  4. Sepeda motor hasil konversi.

Dengan telah ditetapkannya Permen ESDM 3/2023, diharapkan mampu menjadi solusi atas kendala keterjangkauan harga kendaraan sepeda motor listrik berbasis baterai bagi masyarakat.