Permen ESDM 16/2022: Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
JDIH MARVES – Dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah dalam kontribusi pengendalian emisi gas rumah kaca sektor energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional khususnya subsektor pembangkit tenaga listrik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Penyelenggaraan NEK Subsektor pembangkit tenaga listrik, sebagaimana diatur pada Pasal 2, meliputi:
- penetapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK pembangkit tenaga listrik (PTBAE);
- penyusunan rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik;
- penetapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK Pelaku Usaha pembangkit tenaga listrik (PTBAE-PU);
- perdagangan Karbon;
- penyusunan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik; dan
- evaluasi pelaksanaan Perdagangan Karbon dan pelelangan PTBAE-PU.
Selanjutnya, Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 turut mengatur ketentuan mengenai keharusan Pelaku Usaha yang mengikuti Perdagangan Karbon untuk menyusun rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik tahunan di setiap unit pembangkit tenaga listrik.
Dengan telah ditetapkannya Permen ESDM 16/2022 diharapkan dapat menjadi salah satu wujud komitmen Pemerintah dalam kontribusi pengendalian emisi gas rumah kaca sektor energi.