13 Feb 2023

Permen ESDM 1/2023: Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

JDIH MARVES – Dalam rangka melaksanakan percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai (battery electric vehicle) serta meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, telah diundangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Sebagaiman dimaksud Pasal 2, Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi fasilitas pengisian ulang yang paling sedikit terdiri atas:

  1. Peralatan Catu Daya Listrik;
  2. Sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi; dan
  3. Sistem proteksi dan keamanan.

Jenis teknologi sistem pengisian ulang pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3, terdiri atas 2 (dua) teknologi pengisian yakni untuk kendaraan beroda dua dan/atau beroda tiga sesuai dengan SNI, standar negara produsen, atau standar internasional serta untuk kendaraan beroda empat atau lebih, meliputi:

  1. Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging);
  2. Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging);
  3. Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging); dan
  4. Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).

Penyediaan SPKLU dapat dilakukan di lokasi yang mudah dijangkau oleh pemilik KBL berbasis Baterai dan menyediakan tempat parkir khusus SPKLU, serta tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Menurut Pasal 16 ayat (2), untuk mempercepat program KBL berbasis Baterai, SPKLU disediakan di lokasi:

  1. stasiun pengisian bahan bakar umum,
  2. stasiun pengisian bahan bakar gas,
  3. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah:
  4. tempat perbelanjaan, dan
  5. parkiran umum di pinggir jalan raya.

Dengan telah diundangkannya Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, diharapkan percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai melalui penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dapat segera terlaksana.