06 Jun 2022

Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Dinas

JDIH MARVES – Sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya, Pemerintah tidak hanya memberikan kesempatan membeli kendaraan tersebut kepada Para Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga bagi Pimpinan dan Mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

PP Nomor 20 Tahun 2022 mengatur kententuan bahwa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada mantan Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas tersebut:

1. telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:

  • terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
  • terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain dalam kondisi baru; dan

2. sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.

Bagi Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:

  1. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD; dan
  2. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Sedangkan Mantan Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan yang hampir sama dengan Pimpinan DPRD namun terdapat 2 (dua) persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. belum pernah membeli Kendaraan perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pimpinan DPRD; dan
  2. tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.