15 Jun 2022

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, diperlukan upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai wujud dari integritas pegawai/pejabat dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

Dalam mewujudkan upaya tersebut maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 2 juni 2022.

Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Sebagaimana Pasal 2 ayat (2), Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk:

  1. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai tentang Gratifikasi;
  2. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan Pengendalian Gratifikasi;
  3. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel;
  4. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
  5. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan.

Sebagaimana dalam pasal 3 ayat 1, setiap pejabat/pegawai wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan sebagaimana dalam pasal 3 ayat 2 setiap pejabat/pegawai dilarang memberikan Gratifikasi kepada pejabat/pegawai lainnya dan/atau pihak lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Susunan keanggotan Unit Pengendali Gratifikasi sebagaimana Pasal 4 ayat 2 terdiri dari:

  1. Pengarah: Menteri Koordinator
  2. Penanggung Jawab: Sekretaris Kementerian Koordinator
  3. Ketua: Inspektur
  4. Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi Umum Inspektorat
  5. Anggota: Pejabat Fungsional di bidang hukum, keuangan, dan auditor.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini, para pegawai/pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator dapat melaporkan kasus Gratifikasi dengan tetap dirahasiakannya identitas sang pelapor oleh Unit Pengendali Gratifikasi dan diharapkan tidak adanya kasus Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator.