Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, Pemerintah telah memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang diatur melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana pada tanggal 17 Juni 2022.
Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana merupakan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana. Besaran tunjangan perencana turut diatur dalam Perpres No. 97 Tahun 2022 ini dengan ketentuan yang bervariasi mulai dari Perencana Ahli Pertama, Perencana Ahli Muda, Perencana Ahli Madya, hingga Perencana Ahli Utama.
Pemberian Tunjangan Perencana bagi PNS instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan bagi PNS instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun demikian, pemberian tunjangan perencana dapat dihentikan apabila pegawai yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Perencana dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.