12 Nov 2020

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

JDIH Marves - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Kamis (12/11/2020) dan telah berku sejak diundangkan serta mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 212).

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disebut Kemenko Marves bertanggung jawab dan berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Kemenko Marves mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Tugas dari Kemenko Marves tersebut dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Kemenko Marves terdiri atas Sekretariat Kementerian Koordinator; Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi; Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim; Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi; Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan; Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan; Staf Ahli Bidang Hukum Laut; Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi; Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas. Dalam Peraturan ini, juga tertera penjelasan mengenai susunan organisasi Kemenko Marves secara detail dan lengkap.

Adanya penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi.