Permenko Marves 6/2023: Juklak Evaluasi atas AKIP di Lingkungan Kemenko Marves
JDIH MARVES – Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Pelaksanaan Evaluasi AKIP secara khusus bertujuan untuk:
- Memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP;
- Menilai tingkat implementasi SAKIP;
- Menilai tingkat akuntabilitas kinerja;
- Memberikan rekomendasi untuk peningkatan AKIP; dan
- Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil Evaluasi AKIP periode sebelumnya.
Permenko Marves Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ketentuan terkait petunjuk pelaksanaan Evaluasi AKIP, meliputi Perancangan desain evaluasi, Mekanisme Evaluasi AKIP dan pelaksanaan evaluasi, dan Pelaporan dan pengomunikasian hasil evaluasi. Evaluasi AKIP dilaksanakan melalui suatu mekanisme yang dapat dikelompokkan dalam beberapa tahapan, meliputi:
- Pendokumentasian, analisis, dan interpretasi data;
- Pembahasan dan penyusunan rancangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE);
- Reviu rancangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE); dan
- Pengendalian Evaluasi AKIP.
Selain untuk mencabut Permenko Bidang Kemaritiman Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, penetapan Permenko Marves No. 6 Tahun 2023 juga diharapkan mampu menjadi pedoman dalam pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kemenko Marves.