Advance Search
All Type
All Themes
Select Year
All Institutions & Agencies
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER.18/MEN Tahun 2007

tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kelautan dan Perikanan
No. Peraturan 18
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 November 2007
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek

ORGANISASI TATA KERJA - BALAI PENGELOLAAN - SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT

Status Peraturan

Dicabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum Rencana Tata Ruang Laut
Lampiran -


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER.18/MEN Tahun 2007

tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut

Infographics






Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER.18/MEN Tahun 2007

tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut

Video



Play


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER.5/MEN Tahun 2007

tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.5/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kelautan dan Perikanan
No. Peraturan PER.5/MEN
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 23 Januari 2007
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan  
Sumber  -
Subjek PENYELENGGARAAN - SISTEM PEMANTAUAN - KAPAL PERIKANAN
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum Pelabuhan dan Kapal Perikanan
Lampiran -


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER.5/MEN Tahun 2007

tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Infographics






Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER.5/MEN Tahun 2007

tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Video



Play


Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan 4
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Keputusan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Februari 2022
Subjek PINTU MASUK - KARANTINA - RT-PCR - WARGA INDONESIA - PELAKU PERJALANAN - LUAR NEGERI
Status Peraturan Mencabut Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Infographics






Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Video



Play


Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan 3
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Keputusan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 12 Januari 2022
Subjek PINTU MASUK - KARANTINA - RT-PCR - WARGA INDONESIA - PELAKU PERJALANAN - LUAR NEGERI
Status Peraturan Mencabut Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang 19 Negara Asing Warga Negaranya Diizinkan Datang Ke Indonesia dan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Infographics






Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Video



Play


Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 2 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan 2
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Keputusan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 4 Januari 2022
Subjek PINTU MASUK - KARANTINA - RT-PCR - WARGA INDONESIA - PELAKU PERJALANAN - LUAR NEGERI
Status Peraturan Dicabut Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 2 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Infographics






Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 2 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Video



Play


Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 1 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan 1
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Januari 2022
Subjek PINTU MASUK - KARANTINA - RT-PCR - WARGA INDONESIA - PELAKU PERJALANAN - LUAR NEGERI
Status Peraturan Dicabut Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 1 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Infographics






Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 1 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Video



Play


Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 9 Tahun 2021

tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional
T.E.U. Badan / Pengarang Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan 9 Tahun 2021
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Singkatan Jenis/Bentuk Kep KaSatgas COVID-19
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 Februari 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek Karantina - Isolasi - RT PCR - Perjalanan Internasional
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 9 Tahun 2021

tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional

Infographics






Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 9 Tahun 2021

tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional

Video



Play


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2024

tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan
No. Peraturan 4
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Februari 2024
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 15 Februari 2024
Sumber  BN 2024 (107): 56 hlm.
Subjek PENUGASAN - PELAKSANAAN - RESTORASI GAMBUT - TAHUN ANGGARAN 2024
Status Peraturan

Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023

 

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DAS dan Hutan Lindung
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2024

tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024

Infographics






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2024

tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024

Video



Play


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 1 Tahun 2024

tentang Penanganan Sampah Yang Timbul Akibat Bencana

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanganan Sampah Yang Timbul Akibat Bencana
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan
No. Peraturan 1
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 Januari 2024
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 17 Januari 2024
Sumber  BN 2024 (39): 26 hlm.
Subjek PENANGANAN - SAMPAH - BENCANA
Status Peraturan

Berlaku

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Sampah, Limbah, dan B3
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 1 Tahun 2024

tentang Penanganan Sampah Yang Timbul Akibat Bencana

Infographics






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 1 Tahun 2024

tentang Penanganan Sampah Yang Timbul Akibat Bencana

Video



Play


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 15 Tahun 2023

tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan
No. Peraturan 15
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 November 2023
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 29 November 2023
Sumber  BN 2023 (941): 146 hlm.
Subjek PERIZINAN - BERUSAHA - TUMBUHAN - SATWA LIAR
Status Peraturan

Berlaku

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perizinan
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 15 Tahun 2023

tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Infographics






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 15 Tahun 2023

tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Video



Play