Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19

Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 9 Tahun 2021

tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional
T.E.U. Badan / Pengarang : Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan : 9
Jenis/Bentuk Peraturan : Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Kep KaSatgas COVID-19
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 09 February 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 09 February 2021
Sumber : -
Subjek : Karantina - Isolasi - RT PCR - Perjalanan Internasional
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Bidang Hukum : COVID-19
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 0 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 297 Kali Tayang

Completeness of Data: