Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19

Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan : 3
Jenis/Bentuk Peraturan : Keputusan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Kep
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 12 January 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : PINTU MASUK - KARANTINA - RT-PCR - WARGA INDONESIA - PELAKU PERJALANAN - LUAR NEGERI
Status Peraturan :

Tidak Berlaku 


Riwayat Status:

Dicabut: 

  1. Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Mencabut:

  1. Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang 19 Negara Asing Warga Negaranya Diizinkan Datang Ke Indonesia;
  2. Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
  1.  
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum : COVID-19
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 392 Kali Tayang

Completeness of Data: