Layanan Publik Wajib Bayar Royalti
JDIH Marves - Lagu dan/atau musik saat ini tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Hampir setiap hari Lagu dan/atau musik diputar di berbagai tempat, baik itu kafe maupun transportasi umum. Saat lagu dan/atau musik tersebut diputar untuk penggunaan publik yang bersifat komersial, tentu hal ini tidak dapat dilepaskan dengan pembayaran royalti dikarenakan lagu dan/atau musik memiliki hak cipta yang melekat.
Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Pengaturan lebih lanjut terkait royalti diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan Pemerintah (PP) ini dibentuk dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 87, Pasal 89, dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mana diperlukan suatu penyusunan sistem pengelolaan royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP ini menyebutkan setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Hal ini dilakukan dengan melakukan pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Adapun disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) terdapat 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial yaitu:
- seminar dan konferensi komersial
- restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- konser musik
- pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- pameran dan bazar
- bioskop
- nada tunggu telepon
- bank dan kantor
- pertokoan
- pusat rekreasi
- lembaga penyiaran televisi
- lembaga penyiaran radio
- hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
- usaha karaoke.
Dengan diberlakukannya PP ini maka harus diperhatikan dengan baik terkhusus bagi ke-empat belas layanan publik yang telah disebutkan. Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri.
PP ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait ketika lagu dan/musiknya dipergunakan secara komersial.