11 Nov 2021

Ketentuan Wisata Memancing

JDIH Marves - Pada tanggal 4 Juni 2021, telah diundangkan nya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Salah satu ketentuan yang diatur pada Permen KP ini yaitu mengenai Wisata Memancing.

Wisata memancing merupakan kegiatan menangkap ikan yang dilakukan dengan tujuan rekreasi dan bukan untuk mencari nafkah dan/atau keuntungan. Untuk setiap kali kegiatan ini, total ikan hasil tangkapan per kapal paling berat 100 (seratus) kilogram atau paling banyak 50 (lima puluh) ekor. Dalam hal jumlah hasil tangkapan ikan yang melebihi jumlah tersebut, maka kelebihannya wajib untuk dilepaskan dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Adapun tidak semua jenis ikan dapat ditangkap, terdapat pengecualian bagi ikan yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Appendix CITES. Apabila setiap orang tidak sengaja menangkap ikan yang dikecualikan tersebut, maka dalam kondisi:

a. hidup, wajib dilepaskan kembali; atau

b. mati, wajib dilaporkan, diserahkan kepada petugas pelabuhan umum atau pelabuhan perikanan, dan dikuasai oleh negara.

Terkait sarana penangkapan ikan yang digunakan dalam rangka wisata memancing, salah satunya terdiri dari Alat Penangkapan Ikan (API). Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Permen KP ini, API terdiri dari:

a. pancing ulur;

b. pancing berjoran; dan/atau

c. panah (speargun).

Diharapkan peraturan ini dapat diperhatikan bagi seluruh pihak dikarenakan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2005 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang bukan untuk Tujuan Komersial dicabut serta tidak berlaku lagi.