15 Dec 2022

Jenjang Jabatan PNS

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP No. 11 Tahun 2017, diatur tentang jenjang jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jabatan Pegawai Negeri Sipil terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

a. Jabatan Administrasi (JA)

b. Jabatan Fungsional (JF)

c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT),

untuk jenjang JA dari paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:

a. Jabatan administrator

b. Jabatan pengawas

c. Jabatan pelaksana,

untuk JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Kategori JF terdiri atas:

a. JF keahlian

b. JF keterampilan,

dan untuk jenjang JPT terdiri atas:

a. JPT utama

b. JPT madya

c. JPT pratama.

Dengan telah ditetapkannya PP No. 11 Tahun 2017, diharapkan mampu mewujudkna pengelolaan PNS untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.