04 Nov 2022

Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama Terkait Pencemaran Minyak

JDIH MARVES – Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk menanggulangi tumpahan minyak di laut dan menjamin perlindungan lingkungan maritim, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2022 tentang Pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional Mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama Terkait Pencemaran Minyak, 1990).

Tujuan Penetapan Perpres 76/2022 tersebut adalah untuk,

  1. Pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sesuai amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  2. Perlunya peningkatan perlindungan lingkungan maritim, khususnya dari ancaman tumpahan minyak di laut.

Pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional Mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama Terkait Pencemaran Minyak, 1990) dilakukan pada tanggal 30 November 1990 di London, Inggris yang telah diadopsi pada Konferensi Organisasi Maritim Internasional.

Di dalam Perpres 76/2022 turut memuat salinan naskah asli International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 dalam 6 (enam) bahasa dan 1 (satu) terjemahan, yakni:

  1. Bahasa Arab;
  2. Bahasa Mandarin;
  3. Bahasa Inggris;
  4. Bahasa Prancis;
  5. Bahasa Rusia;
  6. dan Bahasa Spanyol; serta
  7. terjemahannya dalam Bahasa Indonesia telah terlampir dan tidak terpisahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2022.

Dengan telah ditetapkannya Perpres 76/2022, diharapkan hak asasi dan hak konstitusi warga negara sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945 dapat terpenuhi serta perlindungan lingkungan maritim, khususnya dari ancaman tumpahan minyak di laut, dapat ditingkatkan.