18 Apr 2023

Keppres 9/2023: Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara

JDIH Marves – Bahwa pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak. Maka telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Pada Pasal 1, berisi pembentukan Tim Satuan Tugas untuk menangani tata kelola industri kelapa sawit, serta melakukan penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak pada industri kelapa sawit. Satuan Tugas sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satuan Tugas sebagaimana dimaksud terdiri atas; pengarah, dan pelaksana.

Dalam melaksanakan tugas, Satuan Tugas dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana Satuan Tugas dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. Satuan Tugas dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi sebagaimana terdapat pada pasal 10 dan 11 Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023.

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara diharapkan dapat memberikan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.