Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum adalah badan yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan