Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum adalah badan yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan