02 Jan 2023

Inmendagri 53/2022: Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi menuju Endemi

JDIH Marves – Dengan mempertimbangkan situasi pandemi COVID-2019 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden untuk menghentikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia, pada tanggal 30 Desember 2022 telah ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Melalui penetapan Inmendagri No. 53 Tahun 2022, PPKM dinyatakan telah dihentikan. Namun dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi. Beberapa langkah pencegahan antara lain melalui pelaksanaan:

Protokol Kesehatan

  • Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar terutama pada keadaan kerumunan, di dalam ruang tertutup, di sekitar masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan, serta masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi;
  • Mendorong masyarakat untuk tetap rajin mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
  • Meningkatkan kewaspadaan dan ketahanan mandiri agar tidak tertular COVID-19; dan
  • Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas umum publik, termasuk transportasi publik.

Surveilans

  • Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala COVID-19;
  • Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan COVID-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena COVID-19; dan
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19.

Vaksinasi

Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, terminal.

Komunikasi publik

Mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi dengan mengoptimalkan semua media dengan melibatkan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh.

Dengan telah ditetapkannya Inmendagri No. 53 Tahun 2022, diharapkan masyarakat memperoleh informasi terkait ketentuan terbaru mengenai pencegahan dan pengedalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi. Namun demikian, pemerintah dapat melakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan.