12 Jul 2024

PP 25/2024 : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Jakarta – Dalam rangka memastikan penerapan kaidah pertambangan yang baik dan program hilirisasi nasional terlaksana, pemerintah terus berupaya memberikan kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor mineral dan batubara dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan ini diperlukan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur jangka waktu perpanjangan dan persyaratan pemberian perpanjangannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, salah satu bentuk debirokratisasi yang dilakukan adalah penyesuian ketentuan batasan lingkup dan definisi dari RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diharapkan dapat mewujudkan penyederhanaan tata waktu dan pelaksanaan evaluasinya

Selain itu, sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan program hilirisasi nasional yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dalam mencapai pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan diperlukan suatu instrumen yang menjamin investasi hilirisasi yang telah dilakukan dalam bentuk pemberian jaminan kepastian jangka waktu kegiatan usaha di bidang pertambangan sesuai dengan parameter evaluasi yang harus terlebih dahulu dilakukan pemenuhan kriteria dan persyaratannya.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semoga penerapan kaidah pertambangan yang baik dan program hilirisasi nasional dapat terlaksana, serta upaya pemerintah untuk memberikan kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor mineral dan batubara pemerintah dapat terus berjalan. Kemudian, dengan adanya beberapa perubahan dan penambahan kebijakan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan serta memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat​.