04 Oct 2022

Inmendagri 45/2022: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali

JDIH MARVES – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, pada tanggal 3 Oktober 2022 Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan tinjauan dan asesmen yang telah dilakukan serta untuk melengkapi pelaksanaan PPKM melalui optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Inmendagri 45/2022 mulai berlaku sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 7 November 2022. Melalui penetapan Inmendagri 45/2022 tersebut, pemerintah terus berupaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19, utamanya di wilayah Jawa dan Bali dengan menginstruksikan pelaksanaan PPKM kepada para Gubernur dan Bupati/Wali kota di wilayahnya masing-masing disertai dengan langkah-langkah strategis dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan PPKM seperti penerapat testing, tracing, dan treatment (3T) untuk mendeteksi penyebaran kasus COVID-19, percepatan pelaksanaan vaksinasi mulai dari vaksin dosis pertama sampai dengan vaksin dosis ketiga (vaksin booster), serta percepatan penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Meski masyarakat sudah mulai terbiasa dengan situasi dan kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah senantiasa menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan telah dikeluarkannya Inmendagri 45/2022 tersebut, diharapkan masyarakat dapat terus meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan serta selalu menjaga kebersihan demi kebaikan dan keselamatan bersama.