Inmendagri 38/2022: PPKM Jawa dan Bali 2 – 15 Agustus 2022
Menindaklanjuti arahan Presiden mengenai pelaksanaan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menanggulangi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, Menteri Dalam Negeri mengarahkan gubernur dan bupati/wali kota melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi ini mengarahkan pemerintah daerah untuk melaksanakan beberapa arahan terkait pelaksanaan PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang terdiri dari 14 (empat belas) diktum. Tidak banyak yang berubah dari PPKM periode sebelumnya, hanya saja untuk PPKM kali ini, pemerintah melakukan peningkatan target tracing dan testing di beberapa wilayah seperti Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali. Hal tersebut dilaksanakan untuk menekan jumlah kasus harian yang terus naik terhitung sejak 15 Juni 2022 dan menekan positivity rate. Oleh karena itu, pemerintah pusat terus menambah jumlah target vaksinasi dengan cara mempercepat distribusi vaksin dari pusat ke daerah dan tidak ditahan sebagai stok provinsi.
Dengan telah dilaksanakannya PPKM Jawa dan Bali melalui Inmendagri No. 38 Tahun 2022, harapannya COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali dapat terkendali tanpa mengorbankan aktivitas-aktivitas kerohanian, kejasmanian dan perekonomian.