04 Jul 2022

Sistem Informasi Bantuan Perumahan

JDIH Marves – Dalam rangka optimalisasi pengaturan serta mewujudkan rumah layak huni dan pemenuhan tempat tinggal yang perlu didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana, dan berkelanjutan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus pada tanggal 10 Juni 2022.

Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus meliputi:

  1. Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU);
  2. Bantuan Pembangunan Rumah Susun;
  3. Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya; dan
  4. Penyediaan Rumah Khusus.

Permohonan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus dilaksanakan melalui sistem informasi bantuan perumahan. Penetapan lokasi Bantuan yang ditentukan berdasarkan usulan yang diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dilakukan melalui aplikasi sistem informasi bantuan perumahan oleh:

  • Pimpinan dan anggota Lembaga tinggi negara;
  • Pimpinan kementerian/Lembaga;
  • Bupati/walikota tembusan gubernur; dan
  • Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Usulan tersebut sebagaimana Pasal 65 ayat (3) paling sedikit memuat:

  1. jenis kegiatan;
  2. lokasi kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan;
  3. jumlah unit rumah;
  4. daftar calon penerima bantuan; dan
  5. nama pengusul.

Dengan ditetapkannya Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 diharapkan setiap orang dapat memperoleh hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.