Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah melalui Menteri PUPR telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Di dalam peraturan tersebut memuat ketentuan tentang Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Sertifikasi BGH diberikan agar pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib dan mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya lainnya. Penerbitan Sertifikat BGH secara elektronik dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dan penerbitan tersebut tanpa dipungut biaya. Sertifikat BGH dan Sertifikat Laik Fungsi memiliki masa berlaku yang sama yaitu berlaku selama 5 (lima) tahun.
Penerbitan Sertifikat BGH diberikan berdasarkan Pemeringkatan BGH. Penetapan Peringkat BGH didasarkan pada pemenuhan nilai capaian penilaian kinerja BGH. Peringkat BGH terdiri atas 3 (tiga) tingkatan, yakni:
- BGH Pratama;
- BGH Madya; dan
- BGH Utama.