11 Sep 2023

Program Tugas Pembantuan Pusat Bidang Kelautan dan Perikanan

JDIH Marves – Dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 11, Program Tugas Pembantuan Pusat Bidang Kelautan dan Perikanan terdiri atas 4 (empat) program, antara lain:

1. Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan:

  • pemasaran hasil kelautan dan perikanan; dan
  • pengolahan dan bina mutu produk kelautan dan perikanan

2. Program kualitas lingkungan hidup yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan perlindungan dan pemanfataan Kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut.

3. Program pengelolaan perikanan dan kelautan yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan:

  • pengelolaan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan pengawakan kapal perikanan;
  • pengelolaan pelabuhan perikanan;
  • pengelolaan perizinan dan kenelayanan;
  • pengelolaan sumber daya ikan;
  • pengelolaan kawasan dan kesehatan ikan;
  • pengelolaan produksi dan usaha pembudidayaan ikan;
  • penataan dan pemanfaatan jasa kelautan;
  • logistik hasil kelautan dan perikanan;
  • investasi dan keberlanjutan usaha hasil kelautan dan perikanan;
  • pemantauan, operasi armada dan infrastruktur pengawasan;
  • pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan;
  • pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan; dan
  • perencanaan ruang laut.

4. Program Dukungan Manajemen yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan:

  • dukungan manajemen internal lingkup Dirjen Perikanan Tangkap;
  • dukungan manajemen internal lingkup Dirjen Perikanan Budidaya;
  • dukungan manajemen internal lingkup Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
  • dukungan manajemen internal lingkup Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan
  • dukungan manajemen internal lingkup Dirjen Pengelolaan Ruang Laut.

Dengan telah ditetapkannya Permen KP Nomor 3 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.