Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
JDIH Marves - Dalam rangka percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle), Menteri ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, di mana dalam Peraturan tersebut diatur ketentuan mengenai jenis teknologi sistem pengisian ulang pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), antara lain:
- Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging);
- Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging);
- Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging); dan
- Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).
Teknologi pengisian ulang SPKLU dapat dipetakan dalam 7 (tujuh) lokasi, meliputi:
- Pemukiman, minimal 1 (satu) unit Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging);
- Perkantoran, minimal 1 (satu) unit Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging);
- Mal dan Pusat Perbelanjaan lainnya, minimal 1 (satu) unit Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging);
- Sekitar Jalan Arteri, minimal 1 (satu) unit Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging);
- Rest Area Jalan Tol, minimal 1 (satu) unit Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging);
- SPBU, minimal 1 (satu) unit Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging); serta
- Lahan Parkir/Lahan Terbuka lainnya, minimal 1 (satu) unit Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging).
Untuk infrastruktur pengisian listrik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai meliputi:
a) Fasilitas pengisian ulang, paling sedikit terdiri atas:
- Peralatan Catu Daya Listrik;
- Sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi; serta
- Sistem proteksi dan keamanan; dan/atau
b) Fasilitas penukaran Baterai.
Dengan telah ditetapkannya Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, diharapkan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.