19 Sep 2023

Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah

JDIH MARVES – Dalam rangka mengefektifkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, telah diundangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan KotaSebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan, Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan mengenai bentuk pengawasan, jenis pengawasan, dan pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota melakukan pengawasan terhadap:

  1. pemenuhan persyaratan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi;
  2. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
  3. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
  4. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
  5. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.

Dengan jenis pengawasan sebagai berikut:

a. pengawasan rutin, yaitu pemeriksaan terhadap laporan yang mencakup:

  • laporan kegiatan usaha tahunan (disusun oleh BUJK);
  • laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi (disusun oleh pejabat pembuat komitmen); dan
  • laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi (disusun oleh pemilik bangunan).

b. pengawasan insidental

  • hal-hal yang bersifat khusus (kecelakaan kontruksi, kegagalan bangunan, masalah sosial);
  • pengaduan masyarakat; dan/atau
  • rekomendasi dari hasil pengawasan rutin.

Pelaksana pengawasan dilakukan dengan:

  1. pelaksana pengawasan rutin (berasal dari Aparatur Sipil Negara di bidang Jasa Kontruksi); dan
  2. pelaksana pengawasan insidental (tim pengawasan insidental).

Permintaan pengisian daftar simak ke Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), badan usaha rantai pasok, pengguna jasa, dan/atau pemilik bangunan. Daftar simak dilengkapi dengan:

  • surat pernyataan; dan/atau
  • salinan dokumen bukti dukung.

Tata Cara Pengawasan Insidental

  1. perencanaan pengawasan;
  2. persiapan pelaksanaan pengawasan;
  3. pelaksanaan pengawasan; dan
  4. pelaporan pengawasan insidental.

Dengan telah diundangkannya Permen PUPR No. 1 Tahun 2023, diharapkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat terlaksana secara terpadu dan terkoordinasi secara optimal.