16 Nov 2022

Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah

JDIH Marves – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang di dalamnya memuat tata cara pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi:

  1. Perizinan berusaha berbasis risiko;
  2. Persyaratan dasar perizinan berusaha; dan
  3. Perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.

Terdapat 16 (enam belas) sektor perizinan berusaha yang diselenggarakan di daerah, antara lain:

  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. Kesehatan, obat, dan makanan;
  11. Pendidikan dan kebudayaan;
  12. Pariwisata;
  13. Keagamaan;
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektornik;
  15. Pertahanan dan keamanan; serta
  16. Ketenagakerjaan.

Dengan telah ditetapkannya PP No. 6 Tahun 2021, diharapkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus ditingkatkan.