Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah
JDIH Marves – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang di dalamnya memuat tata cara pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi:
- Perizinan berusaha berbasis risiko;
- Persyaratan dasar perizinan berusaha; dan
- Perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
Terdapat 16 (enam belas) sektor perizinan berusaha yang diselenggarakan di daerah, antara lain:
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- lingkungan hidup dan kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- ketenaganukliran;
- perindustrian;
- perdagangan;
- pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- transportasi;
- Kesehatan, obat, dan makanan;
- Pendidikan dan kebudayaan;
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektornik;
- Pertahanan dan keamanan; serta
- Ketenagakerjaan.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 6 Tahun 2021, diharapkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus ditingkatkan.