Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
07 Oct 2024

Pedoman Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2023 Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Peraturan ini mengatur tentang pedoman pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Pemantauan bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi P3N yang dilakukan untuk:

a. Mendapatkan data informasi yang terukur terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi P3N;

b. Memastikan pelaksanaan Rencana Aksi P3N sesuai dengan Indikator Kinerja, program, kegiatan, target/output, dan waktu pelaksanaan;

c. Mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan Rencana Aksi P3N; dan

d. Mendapatkan gambaran perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi P3N.

Pemantauan dilakukan secara berkala setiap triwulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan Pemantauan disampaikan oleh kementerian/lembaga yang bertanggung jawab atas program dan kegiatan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8, keberhasilan rencana Aksi P3N diukur berdasarkan tiga indikator yang terdiri atas:

a. Produksi garam pada SEGAR;

b. Kualitas garam pada SEGAR; dan

c. Penyerapan hasil produksi garam pada SEGAR.

Setelah hasil laporan diverifikasi, proses evaluasi dilakukan evaluasi diselenggarakan untuk:

  1. Mengukur capaian pelaksanaan program kegiatan dalam Rencana Aksi P3N;
  2. Memberikan solusi dan rekomendasi tindak lanjut atas kendala dan permasalahan pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi P3N;
  3. Melakukan koordinasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan instansi penanggung jawab dan instansi terkait pelaksana Rencana Aksi P3N.

Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang berdampak terhadap program dan kegiatan rencana Aksi P3N, dapat dilakukan penyesuaian dengan dasar kriteria perubahan sebagai berikut:

  1. Tindak lanjut arahan Presiden;
  2. Perubahan arah kebijakan pemerintah; dan/atau
  3. Tindak lanjut dari rekomendasi hasil Evaluasi.

Mekanisme penyesuaian Renaksi P3N antara lain:

  1. Penyesuaian dilakukan satu kali dalam setahun;
  2. Penyesuaian diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penanggung jawab kegiatan dalam Renaksi P3N;
  3. Usulan penyesuaian dibahas dan diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri.

Peraturan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan pergaraman nasional dengan memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.