14 Nov 2022

Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Berpotensi Pencemaran Air Tinggi

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b, Pasal 219 huruf e, dan Pasal 271 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Permen LHK 5/2021 mengatur mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan berpotensi pencemaran air tinggi. Beberapa contoh bidang/sektor dari jenis usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran air tinggi antara lain:

Bidang Perindustrian

  1. Industri Pengolahan dan Pengawetan Daging;
  2. Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas;
  3. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air;
  4. Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan;
  5. Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani;
  6. Industri Makanan Lainnya;
  7. Industri Minuman;
  8. Industri Penyempurnaan Benang;
  9. Industri Penyempurnaan Kain;
  10. Industri Batik; serta
  11. Industri Tekstil Lainnya.

Sektor Ketenaganukliran

  1. Pertambangan Bijih Uranium dan Torium;
  2. Industri peralatan radiasi/sinar X;
  3. Industri produk radioisotope;
  4. Treatment dan pembuangan Limbah berbahaya yang berupa instalasi pengelolaan limbah radioaktif;
  5. Instalasi nuklir; serta
  6. Instalasi fasilitas sumber radiasi pengion.

Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

  1. Pertambangan Batu Bara dan Lignit;
  2. Pertambangan Minyak Bumi;
  3. Pertambangan Gas Alam;
  4. Pertambangan Bijih Logam;
  5. Pertambangan Aspal Alam;
  6. Pertambangan Belerang;
  7. Pertambangan Fosfat;
  8. Pertambangan Nitrat;
  9. Pertambangan Yodium;
  10. Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)
  11. Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk lainnya
  12. Ekstraksi Tanah Gemuk (Peat);
  13. Pertambangan Batu Mulia;
  14. Pertambangan Asbes; dan
  15. Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas menjadi Bahan Bakar.

Sektor Pertanian

  • Industri Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)

Sektor Ketenagalistrikan

  • Pembangkit Tenaga Listrik

Sektor Pariwisata

  • Hotel Bintang

Daftar lengkap terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi pencemaran air tinggi terdapat di dalam Lampiran 1 Peraturan tersebut.

Dengan telah diterbitkannya Permen LHK 5/2021 diharapkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari bahaya potensi pencemaran air tinggi dapat lebih ditingkatkan dan dikendalikan demi keberlangsungan lingkungan hidup yang lebih baik.