10 May 2022

Jenis Pajak Daerah

JDIH Marves - Dalam rangka melaksanakan desentralisasi fiskal dan memperbarui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena dinilai perlu untuk disesuaikan dan disempurnakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang perpajakan di daerah terutama mengenai jenis-jenis pajak daerah dan siapa yang berhak memungut pajak daerah tersebut. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB);
  3. Pajak Alat Berat (PAB);
  4. Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  5. Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan (PAP);
  6. Pajak Rokok;
  7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sedangkan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah antara lain:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Air Tanah (PAT);
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
  7. Pajak Sarang Burung Walet;
  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
  9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB).

Bukan hanya itu, UU 1/2022 ini juga memberikan kekuasaan penuh terhadap pemerintah daerah untuk tidak memungut jenis pajak tertentu yang akan diatur oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi.

Dengan telah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, potensi yang dihasilkan dari pemungutan pajak daerah akan lebih maksimal dan tepat sasaran, karena beberapa hak untuk memungut pajak telah dilimpahkan ke pemerintah daerah.