28 Nov 2023

Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama

JDIH Marves – Dalam rangka mendukung pelaksanaan koordinasi kerja sama antara pemerintah dengan mitra kerja sama melalui peningkatan profesionalisme dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di bidang kerja sama, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.

Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (2), jenjang JF Analis Kerja Sama meliputi:

  1. Analis Kerja Sama Ahli Pertama;
  2. Analis Kerja Sama Ahli Muda;
  3. Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan
  4. Analis Kerja Sama Ahli Utama.

Tugas utama dari JF Analis Kerja Sama yakni (1) melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama dan (2) menyiapkan, melaksanakan, merumuskan, monitoring dan evaluasi pengelolaan kerja sama dengan Mitra serta pengembangan di bidang kerja sama.

Ruang lingkup kegiatan tiap-tiap jenjang JF Analis Kerja Sama digambarkan sebagai berikut:

  1. Ahli Pertama         : Identifikasi, inventarisasi, serta menyusun bahan analisis.
  2. Ahli Muda              : Analisis data dan informasi serta perumusan dokumen.
  3. Ahli Madya            : Validasi, perumusan rekomendasi, dan advokasi.
  4. Ahli Utama            : Evaluasi dan merumuskan isu strategis.

Dengan telah ditetapkannya Permen PANRB No. 10 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam hal pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil khususnya Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama