23 May 2023

Cara Penandatanganan Surat Dinas

JDIH Marves – Dalam penandatanganan surat dinas yang menggunakan garis kewenangan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ada tiga cara yang diatur ketentuan mengenai cara penandatanganan Surat Dinas, yakni sebagai berikut:

A. Atas Nama

Atas nama yang disingkat (a.n.) digunakan jika pejabat yang menandatangani surat dinas telah ditunjuk oleh pejabat yang bertanggungjawab, berdasarkan bidang tugas dan tanggungjawab pejabat yang bersangkutan. Pejabat penandatangan surat dinas bertanggungjawab atas isi surat dinas kepada penanggung jawab; tanggungjawab tetap berada pada pejabat yang memberikan kuasa. Contoh:

a.n. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Sekretaris Kementerian Koordinator,

(Tanda Tangan)

Nama Sekretaris Kementerian Koordinator

B. Untuk Beliau

Untuk beliau yang disingkat (u.b.) digunakan jika pejabat yang diberi kuasa memberi mandat kepada bawahannya. Oleh sebab itu, u.b. digunakan setelah a.n. contoh:

a.n. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Sekretaris Kementerian Koordinator,

u.b.

Kepala Biro Umum

(Tanda tangan)

Nama Kepala Biro Umum

C. Pelaksana Tugas (Plt.)

Ketentuan penandatanganan pelaksana tugas yang disingkat (Plt.) digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas belum ditetapkan karena menunggu ketentuan bidang kepegawaian lebih lanjut.

D. Pelaksana Harian (Plh.) Ketentuan penandatanganan pelaksana harian yang disingkat (Plh.) adalah sebagai berikut:

  1. pelaksana harian (Plh.) dipergunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas tidak berada di tempat sehingga untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sehari-hari perlu ada pejabat sementara yang menggantikannya.
  2. pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat.

Penunjukan sebagai pelaksana harian dibuat dengan surat perintah, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. dalam surat perintah harus disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat definitif tersebut berhalangan sementara;
  2. pejabat pelaksana harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti DP3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya;
  3. pengangkatan sebagai pelaksana harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dalam jabatan definitifnya; dan
  4. pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana harian tidak membawa dampak terhadap kepegawaian dan tidak diberikan tunjangan jabatan dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Harian.

Dengan telah ditetapkannya Permenko Nomor 11 Tahun 2022, diharapkan dapat memberikan pedoman dalam melaksanakan tugas penandatanganan surat dinas.