Kegiatan Jasa terkait dengan Kepelabuhan
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 67, dan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut yang turut mengatur mengenai Kegiatan Jasa terkait dengan Kepelabuhan.
Terdapat 18 macam penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan Kepelabuhanan, sebagaimana Pasal 26 ayat (1) antara lain:
- penyediaan fasilitas penampungan limbah;
- penyediaan depo peti kemas;
- penyediaan pergudangan;
- jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
- instalasi air bersih dan listrik;
- pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
- penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa Pelabuhan;
- penyediaan fasilitas gudang pendingin;
- perawatan dan perbaikan Kapal;
- pengemasan dan pelabelan;
- fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer;
- angkutan umum dari dan ke Pelabuhan;
- tempat tunggu kendaraan bermotor;
- kegiatan industri tertentu;
- kegiatan perdagangan;
- kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
- jasa periklanan; dan/atau
- perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi.
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan Kepelabuhan dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau Badan Usaha dan harus bekerja sama dengan Penyelenggara Pelabuhan dalam bentuk:
- penyewaan lahan;
- penyewaan Gudang; dan/atau
- penyewaan penumpukan.
Dengan ditetapkannya Permenhub PM 50/2021 diharapkan penyelenggaraan Pelabuhan Laut dapat berjalan secara optimal dan mampu menciptakan Pelabuhan Laut yang kondusif dan nyaman bagi para pengguna jasa Pelabuhan Laut.