Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
07 Oct 2024

Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kemenko Marves

Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Peraturan ini mengganti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2016 dengan tujuan untuk memperkuat pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja dalam mendukung peningkatan efektivitas pencapaian target yang berorientasi pada hasil di lingkungan Kemenko Marves.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Kementerian Koordinator yang dilakukan sebagai aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah

Evaluasi AKIP memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP;
  2. Menilai tingkat implementasi SAKIP;
  3. Menilai tingkat akuntabilitas kinerja;
  4. Memberikan rekomendasi untuk peningkatan AKIP; dan
  5. Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi AKIP periode sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) evaluasi AKIP dilakukan dengan menggunakan beberapa teknis, antara lain:

  1. Checklist pengumpulan data dan informasi
  2. Kuisioner
  3. Komunikasi melalui tanya jawab sederhana
  4. Observasi
  5. Studi dokumentasi
  6. Teknik lainnya sesuai kebutuhan

Dengan mekanisme evaluasi AKIP yang dapat dikelompokkan dalam beberapa tahapan yang meliputi:

  1. Pendokumentasian, analisis, dan interprestasi data;
  2. Pembahasan dan penyusunan rancangan LHE;
  3. Reviu rancangan LHE;
  4. Pengendalian Evaluasi AKIP.

Dengan pelaksanaan evaluasi yang komprehensif, Kemenko Marves diharapkan dapat terus memperkuat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi ini juga menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar berorientasi pada hasil dan bermanfaat bagi masyarakat luas.