Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor
JDIH Marves - Untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi aspek:
- keselamatan;
- keamanan;
- kenyamanan;
- keterjangkauan; dan
- keteraturan.
Berdasarkan Pasal 4 Pemenuhan aspek keselamatan paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pengemudi dalam keadaan sehat;
- Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
- Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;
- Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;
- Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan;
- Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang.
- Pengemudi menguasai wilayah operasi;
- Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;
- Pengemudi melakukan perawatan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;
- Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang oleh Agen Pemegang Merek;
- Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar penuh konsentrasi;
- Pengemudi:
- memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi
- menggunakan celana panjang
- menggunakan sepatu
- menggunakan sarung tangan; dan
- membawa jas hujan
- Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia