Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional sehingga diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi serta memberikan landasan kepastian hukum dalam mengintegrasikan penyelenggaraan manajemen risiko, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, terdapat 3 (tiga) tujuan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) antara lain meningkatkan pencapaian sasaran PN, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik. Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional dapat diwujudkan melalui Pembentukan Komite MRPN dan Kebijakan MRPN yang terdiri atas:
- Kebijakan MRPN organisasi; dan
- Kebijakan MRPN lintas sektor.
Selain itu, Perpres No. 39 Tahun 2023 turut mengatur ketentuan mengenai 10 (sepuluh) Tugas Komite MRPN, yakni:
- menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu kategori lintas sektor untuk penyusunan Juknis MRPN lintas sektor;
- menetapkan 2 (dua) atau lebih Entitas MRPN sebagai unit pemilik Risiko PN lintas sektor;
- menetapkan salah satu dari Entitas MRPN sebagai Entitas MRPN Sektor Utama;
- menetapkan Kerangka Kerja MRPN lintas sektor;
- menetapkan strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor;
- melakukan pemantauan kepatuhan Kebijakan MRPN lintas sektor;
- melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor;
- menyusun profil Risiko PN yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang perlu eskalasi risiko kepada Presiden;
- melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden rencana tindak pengendalian atas risiko; dan
- menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 39 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menyelenggarakan manajemen risiko pembangunan nasional yang terintegrasi sehingga rencana pembangunan nasional dapat terwujud