Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
17 Oct 2024

Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenko Marves

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Komponen penilaian pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diukur berdasarkan:

  1. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan
  2. Kehadiran.

Pemotongan Tunjangan Kinerja dapat diberlakukan berdasarkan penilaian komponen penilaian pegawai. Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan SKP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pegawai yang mendapatkan nilai SKP bulanan pada tahun berjalan dengan predikat kinerja sangat kurang, maka bulan berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
  2. Pegawai yang tidak melakukan pengisian nilai SKP bulanan pada tahun berjalan, maka tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pemotongan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
  3. Pegawai yang tidak melakukan pengisian nilai SKP selama 6 (enam) bulan berturut-turut pada tahun berjalan, maka tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pemotongan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.

Pemotongan Tunjangan Kinerja tidak hanya berdasarkan SKP namun bisa juga dari keterlambatan maupun kekurangan jam kerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Dalam hal terjadi keterlambatan masuk kerja sampai dengan pukul 09.00 waktu setempat atau 90 (sembilan puluh) menit dari jam kerja yang ditentukan, Pegawai mengganti sesuai denganya jumlah waktu keterlambatan pada hari yang sama.

Pegawai yang telah mengganti jam kerja sesuai dengan jumlah waktu kerja pada hari yang sama tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja namun Pegawai yang tidak mengganti jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau melakukan presensi masuk kerja melebihi pukul 09.00 dikenakan pemotongan.

Presentase pemotongan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang terlambat masuk kerja adalah sebagai berikut:

  1. TM 1 – 1 menit sampai dengan 30 menit presentase pemotongannya adalah 0,5%;
  2. TM 2 – 31 menit sampai dengan 60 menit presentase pemotongannya adalah 1%;
  3. TM 3 – 61 menit sampai dengan 90 menit presentase pemotongannya adalah 1,25%; dan
  4. TM 4 – lebih dari 90 menit dan/atau tidak melakukan pencatatan daftar hadir masuk kerja presentase pemotongannya adalah 1,5%.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam bekerja sehingga tidak mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja.