Permen PUPR 9/2022: Pembubaran Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
JDIH MARVES – Menimbang telah dialihkannya dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), maka Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan dinilai sudah tidak efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga organisasi dan tata kerjanya telah dibubarkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembubaran Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang telah ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2022.
Pembubaran organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) tersebut telah mendapat persetujuan dari kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Sebagai tindak lanjut dari dibubarkannya PPDPP, para pegawai negeri sipil (PNS) pada PPDPP dikembalikan ke instansi induk tempat PNS tersebut berasal.
Sebagai bagian dari tertib administrasi, Satuan Kerja PPDPP harus menyusun laporan keuangan likuidasi/laporan keuangan akhir yang menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas di neraca bersaldo nihil, yang disusun paling lambat semester 2 tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah ditetapkannya Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2022 tersebut, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1242), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Diharapkan dengan telah dibubarkannya PPDPP, pengelolaan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dapat dilakukan secara lebih efektif oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.