Harmonisasi RPermenko Marves tentang Standar Layanan Informasi Publik
Marves – Bogor, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalu Biro Hukum mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (21-04-2022).
“Kita memiliki urgensi untuk merevisi Permenko No. 8 Tahun 2016 tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik. Permenko ini telah ada cukup lama,” ungkap Kepala Biro Hukum, Budi Purwanto.
Menurutnya, perubahan terhadap Permenko yang telah ditetapkan sejak tahun 2016 itu adalah sebagai penyesuaian atas Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Tidak hanya Kemenko Marves, tapi semua Kementerian/Lembaga (K/L) baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan kembali peraturan yang telah diterbitkan masing-masing institusi tersebut oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui Perki itu,” tambahnya.
Karo Budi kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan serangkaian pertemuan dan diskusi terkait perubahan atas Permenko tersebut sejak November 2021 silam hingga rapat koordinasi praharmonisasi pada awal maret 2022.
“Perubahan aturan melalui Perki No. 1 Tahun 2021 itu secara garis besar memang membuat badan publik untuk menyesuaikan diri. Dalam artian, regulasi yang baru itu merupakan penyempurnaan dari Perki No. 1 Tahun 2010, jadi sudah sepuluh tahun,” terang Tenaga Ahli KIP, Agus Wijayanto Nugroho.
Dirinya menambahkan, badan publik yang menjalankan amanat keterbukaan informasi perlu menyesuaikan regulasi teknis yang ada dalam organisasinya, baik terkait dengan struktur maupun penegasan kembali atas tanggung jawab melaksanakan layanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan dalam memberikan layanan informasi.
“Kami melaksanakan revisi atas Permenko tentang standar prosedur operasional layanan informasi publik ini tidak hanya untuk kepentingan pemenuhan layanan informasi saja, tapi juga terkait dengan reformasi birokrasi dan penataan regulasi,” tegas Karo Budi.
Dirinya kemudian menyampaikan harapan bahwa melalui rapat harmonisasi tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan informasi kepada Tim dari Kementerian Hukum dan HAM dalam mendampingi harmonisasi Permenko tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Ham, Ramoti Samuel mengatakan, “Disini kita mau memastikan, muatan dan substansi yang diatur dalam Permenko ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi. Di sini kami melihat peraturan yang lebih tinggi itu ada Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2021,” ucapnya.
Samuel mengingatkan agar revisi yang dilakukan substansinya harus harmonis dengan regulasi yang dirinya sebutkan.
“Kita sebelumnya sudah melalui pembahasaan yang cukup panjang dan hari ini di bawah pembinaan Pak Ketua, Pak Sam, diharapkan dapat menyelesaikan hal-hal yang sangat krusial, khususnya terkait dengan tata cara penyusunan peraturan,” pungkas Karo Budi.