PP 36/2023: Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
JDIH Marves – Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat terkait pengelolaan devisa hasil ekspor, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) merupakan devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, yang dihasilkan dari sektor:
- pertambangan;
- perkebunan;
- kehutanan; dan
- perikanan.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, PP No. 36 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur ketentuan mengenai pemasukan dan penempatan, penggunaan, dan pengawasan DHE SDA, serta sanksi administratif yang diberlakukan ketika terjadi pelanggaran terkait DHE SDA. Selain itu, penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023 memiliki 4 (empat) tujuan antara lain:
- mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi;
- mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam;
- meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan
- mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 36 Tahun 2023, diharapkan pengelolaan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dapat dilaksanakan dengan lebih optimal.