04 May 2022
Penyediaan Perbekalan di Kapal
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran pada tanggal 2 Februari 2021.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini terdapat ketentuan tentang penyelenggaraan kegiatan penyediaan perbekalan di Kapal.
Kegiatan penyediaan perbekalan di kapal paling sedikit adalah:
- bahan bakar minyak;
- minyak pelumas;
- air tawar;
- bahan makanan dan obat-obatan;
- peralatan kebersihan;
- barang habis pakai; dan
- perbekalan Awak Kapal.