Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur
Untuk melindungi dan melestarikan kompleks candi borobudur sebagai salah satu kebudayaan nasional Indonesia dan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 101 tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur.
Pedoman pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 memuat:
-
area dan ruang lingkup pemanfaatan;
-
kajian dampak cagar budaya;
-
indikator pariwisata berkualitas;
-
kaidah penanaman dan pemeliharaan tanaman; dan e. tata cara koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Untuk melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui penerapan manajemen destinasi tunggal, pemerintah pusat menugaskan Perusahaan Terbatas Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko yang selanjutnya disebut PT TWC.
Pemerintah terus mendorong tercapainya pariwisata berkualitas melalui metode penilaian capaian indikator yang terfokus pada aspek penawaran, mencakup destinasi dan pelaku usaha. Penilaian ini dibagi menjadi dua elemen utama, yaitu daya saing dasar dan keberlanjutan.
Pada elemen daya saing dasar, perhatian diberikan pada lingkungan pendukung, kebijakan yang relevan, infrastruktur fisik, serta atraksi berbasis sumber daya alam dan budaya yang mendukung daya tarik destinasi. Sementara itu, aspek keberlanjutan mencakup pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan, pelestarian budaya dan lingkungan, serta pemanfaatan ekonomi lokal yang memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan pariwisata tidak hanya memberikan pengalaman yang bermakna bagi wisatawan, tetapi juga menciptakan manfaat jangka panjang bagi lingkungan, budaya, dan ekonomi setempat. Hal ini diharapkan dapat menjadikan pariwisata Indonesia lebih kompetitif di tingkat global.
Selain itu, destinasi dan pelaksanaan pariwisata diharapkan mampu memberikan kepuasan kepada wisatawan, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Dalam memenuhi permintaan wisatawan, ada dua aspek utama yang menjadi perhatian, yaitu keunikan dan nilai tinggi.
Aspek keunikan mencakup keunikan atraksi wisata, keramahan pelaku usaha, serta keramahan masyarakat lokal yang memberikan pengalaman otentik bagi wisatawan. Sementara itu, aspek bernilai tinggi menitikberatkan pada penyediaan pengalaman yang berkualitas, layanan akomodasi yang sesuai dengan kebutuhan, serta menjangkau segmen pasar bernilai tinggi.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa sektor pariwisata tidak hanya berfokus pada kepuasan wisatawan, tetapi juga pada pengembangan pariwisata yang berkelanjutan, sehingga dapat menciptakan harmoni antara kebutuhan wisatawan dan kesejahteraan masyarakat lokal.