Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 325 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung yang di dalamnya turut mengatur mengenai Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.
SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB), dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Setiap daerah harus memiliki data Bangunan Gedung yang pengumpulannya dilakukan melalui penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung yang diisi dan diunggah ke dalam SIMBG. Data Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) Permen PUPR 22/2021 meliputi:
- data umum;
- data teknis Bangunan Gedung; dan
- data status Bangunan Gedung.
Data Bangunan Gedung yang telah diunggah ke dalam SIMBG secara otomatis terbit Nomor Induk Bangunan Gedungnya dengan format penomoran pp-kk-cc-nnnn, dengan penjelasan sebagai berikut:
pp : provinsi tempat bangunan berada;
kk : kabupaten/kota bangunan berada;
cc : kecamatan bangunan berada; dan
nnnn : nomor urut pendataan bangunan.
Dengan ditetapkannya Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021 diharapkan dapat terciptanya basis data yang lengkap dan komprehensif terkait Bangunan Gedung di Indonesia melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara efektif dan efisien.