Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di lingkungan Kemenko Marves
JDIH Marves - Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dilakukan penguatan pengawasan dengan pemberian akses kepada masyarakat dan pegawai untuk menyampaikan laporan mengenai terjadinya dugaan pelanggaran hukum di Kemenko Marves, Menko Marves telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Setiap masyarakat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator yang mengetahui adanya dugaan Pelanggaran Hukum di Kementerian Koordinator dapat melaporkannya melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum (SPPH) atau Whistleblowing System.
Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum memberikan fasilitas dan pelindungan kepada Pelapor. Sistem tersebut dikelola langsung oleh Inspektorat yang memiliki kewajiban pelindungan kepada Pelapor mulai dari menerima berkas Pelaporan, penelaahan Pelaporan, penyampaian rekomendasi tindak lanjut Pelaporan, sampai dengan pemutakhiran data. Hasil penelaahan Pelaporan yang dilakukan oleh Inspektorat paling sedikit memuat 6 (enam) aspek, antara lain pendahuluan, uraian pelanggaran, bukti, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi.
Penelaahan Pelaporan dapat menghasilkan 2 (dua) keputusan, apabila hasil penelahaan tidak terbukti adanya Pelanggaran Hukum, maka Inspektorat dapat menginformasikannya kepada Pelapor. Sebaliknya, apabila hasil penelaahan terbukti adanya Pelanggaran Hukum, Inspektorat dapat menindaklanjuti dengan mengusulkan pembentukan tim pemeriksa khusus dan menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang. Rekomendasi Inspektorat dapat ditindaklanjuti oleh pejabat berwenag berupa:
- penjatuhan hukuman disiplin;
- pengembalian kerugian negara;
- penyampaian hasil pemeriksaan kepada POLRI; dan/atau
- penyampaian hasil pemeriksaan kepada KPK.
Dengan ditetapkannya Permenko Marves 3/2022, masyarakan dan/atau pegawai lingkup Kementerian Koordinator memiliki dasar hukum untuk dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Kementerian Koordinator melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.